Informasi yang dihimpun redaksi, awalnya, KIP Kota Subulussalam sempat mengumumkan penundaan proses pengambilan nomor urut. Namun, keputusan untuk melanjutkan tahapan tersebut memicu kemarahan massa yang sebelumnya sempat membubarkan diri.
Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLAceh, kericuhan bermula ketika para pendukung pasangan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal tidak terima calon yang mereka dukung digugurkan.
KIP Kota Subulussalam menyatakan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh, yakni calon harus berstatus sebagai orang Aceh. Dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), Pasal 24 huruf b, Qanun Aceh No 12 tahun 2016 mensyaratkan calon kepala daerah di Aceh harus orang Aceh, atau yang punya garis keturunan Aceh, atau yang lahir di Aceh, dan mengakui diri sebagai orang Aceh.
Pasca-audiensi dengan perwakilan massa, KIP sempat memutuskan menunda proses pengambilan nomor urut. Keputusan ini sempat membuat massa membubarkan diri.
Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, KIP kembali melanjutkan proses tersebut. Informasi ini membuat massa yang telah membubarkan diri kembali berdatangan ke kantor KIP dan menimbulkan kerusuhan.
Aparat keamanan berusaha menghalau massa dengan menembakkan gas air mata. Hingga dini hari, situasi akhirnya dapat dikendalikan. Belasan orang yang diduga menjadi provokator diamankan oleh pihak kepolisian.
BERITA TERKAIT: