Temuan itu disampaikan oleh Kepala Disnakertransgi Jakarta, Hari Nugroho, usai berkoordinasi dengan kepolisian.
"Perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan," kata Hari dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9).
Salah satu pelanggaran yang dilakukan, diduga pihak perusahaan tidak membayar upah lembur karyawan.
Itu sebabnya, Tim PPNS Disnakertransgi Provinsi Jakarta akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan dengan menggandeng penyidik Polda Metro Jaya.
"Pengawas Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat terkait dugaan kekerasan tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 terkait dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan berupa tidak membayar upah lembur," papar Hari.
Sebelumnya, seorang mantan karyawan membongkar tindakan sewenang-wenang pimpinan dari salah satu perusahaan animasi di Jakarta.
Mantan karyawan berinisial CS itu membuat utas di akun media sosial X terkait kesewenang-wenangan yang dialaminya, mulai dari kekerasan fisik maupun verbal dari pemilik perusahaan.
Bahkan, CS mengaku dieksploitasi hingga harus pulang larut malam. Padahal, saat itu kondisinya sedang hamil.
Tak cuma itu, korban sempat dimarahi karena sempat tidak masuk kerja. Bahkan, disanksi berupa naik-turun tangga sebanyak 45 kali di malam hari.
Parahnya, korban juga dihukum menampar diri sendiri sampai 100 kali. Kasus ini pun sudah dilaporkan dan sedang diusut Polres Metro Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT: