Adalah LSM Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar) Lampung yang akan melaporkan kasus dugaan korupsi di Bapenda tersebut pada hari ini, Selasa (3/9).
Ketua DPP LSM Akar Lampung, Indra Musta'in menjelaskan, upaya ini dilakukan berdasarkan laporan dan temuan BPK RI dengan Nomor 26 B/LHP/XV III.BLP/05/2023, tentang pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada satu orang pegawai yang telah menerima TPP berdasarkan beban kerja, tidak sesuai ketentuan dan merugikan ekonomi dan keuangan negara.
"Besok akan kita beberkan saat pers rilis pelaporan dugaan korupsi dengan kerugian keuangan negara Rp1 miliar lebih dari sejumlah SKPD di Pemprov Lampung sedang dipadukan dan akan tanyakan ke BPK RI berapa nilai yang sudah terbayar dan berapa yang belum," jelas Indra kepada
RMOLLampung, Senin malam (2/9).
Dia menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut disebut terjadi pada saat kepemimpinan Adi Erlansyah sebagai Kepala Bapenda saat itu.
"Setelah laporan besok, kasusnya tetap akan kita kawal dan akan turunkan aksi massa agar penegakkan hukum benar benar ditegakkan oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejati Lampung," tegasnya.
BERITA TERKAIT: