Seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Eddy Ganefo diduga menipu terhadap koleganya, Presiden Lions Club periode 2019-2020, Maryani Kurniawan SE MBA.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, tim Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumsel telah melaksanakan tahapan-tahapan yang ditentukan dan akhirnya langsung Eddy Ganefo.
“Tersangka EG ditahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Kelas 1 Pakjo, Palembang,” ungkap dia.
Penetapan Eddy Ganefo sebagai tersangka sesuai nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum, yang ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Muhammad Anwar, 24 Februari 2023.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Ganefo sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, perihal kelebihan bayar.
Dalam proses sidang, Majelis Hakim PN Kelas 1A Palembang, menolak gugatan Eddy Ganefo, sebagaimana Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg pada 13 September 2023.
Seperti diketahui, Kadin yang diakui pemerintah adalah Kadin yang diketuai M Arsjad Rasjid, kini Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Bacapres Ganjar Pranowo.
BERITA TERKAIT: