Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Kadin Abal-abal Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel, Diduga Menipu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/achmad-rizal-1'>ACHMAD RIZAL</a>
LAPORAN: ACHMAD RIZAL
  • Selasa, 10 Oktober 2023, 20:09 WIB
Ketua Kadin Abal-abal Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel, Diduga Menipu
Ketua Kadin abal-abal, Eddy Ganefo/RMOLLampung
rmol news logo Setelah ditetapkan tersangka, Selasa (10/10), Ketua Kadin abal-abal, Eddy Ganefo, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait dugaan penipuan.

Seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Eddy Ganefo diduga menipu terhadap koleganya, Presiden Lions Club periode 2019-2020, Maryani Kurniawan SE MBA.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, tim Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumsel telah melaksanakan tahapan-tahapan yang ditentukan dan akhirnya langsung Eddy Ganefo.

“Tersangka EG ditahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Kelas 1 Pakjo, Palembang,” ungkap dia.

Penetapan Eddy Ganefo sebagai tersangka sesuai nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum, yang ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Muhammad Anwar, 24 Februari 2023.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Ganefo sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, perihal kelebihan bayar.

Dalam proses sidang, Majelis Hakim PN Kelas 1A Palembang, menolak gugatan Eddy Ganefo, sebagaimana Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg pada 13 September 2023.

Seperti diketahui, Kadin yang diakui pemerintah adalah Kadin yang diketuai M Arsjad Rasjid, kini Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Bacapres Ganjar Pranowo.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA