Adapun perkara ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor sidang perkara: 1127/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT.
"Dalam perkara gugatan perdata yang menyangkut masalah tanah, objeknya tanah dan bangunan itu dari majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat, jadi hanya sekadar meninjau lokasi apa yang disengketakan itu aja," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana, kepada
RMOL, Sabtu (24/8).
Setelah melihat dan mengukur tanah secara nyata, Iwan memastikan bahwa majelis hakim yang berada di lokasi tidak melakukan dialog atau meminta keterangan dari saksi tergugat maupun penggugat.
"Enggak, enggak ada mendengarkan keterangan dari warga. Jadi di lapangan melihat lokasi objek yang disengketakan para pihak, nanti dilihat objek ini letak dalam ini batas-batasnya, semua luasnya begitu, jadi tidak ada hal-hal yang lain," papar Iwan.
Ini bisa diartikan dalam kasus sengketa ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Sehingga Iwan pun memastikan pihak PN Jakbar akan memutuskan berdasarkan fakta hukum yang ada.
"Nanti hakim periksa saksi-saksi kan, bukti-bukti sudah, pemeriksaan di lokasi sudah, saksi-saksi diperiksa dari tergugat penggugat, sesuai hukum acaranya," jelas Iwan.
Sebelumnya, ahli waris alm H. Rais bin Risin melalui kuasa hukumnya Sahat Parlindungan menggugat SMKN 53 terkait masalah tanah.
Pihak ahli waris meyakini bahwa tanah tersebut adalah tanah yang mereka miliki sesuai Hak Girik C. 1928 Parsil 40. S.I. Sementara, pihak sekolah menduga bahwa tanah tersebut adalah milik Pemprov DKI Jakarta.
Sahat pun menyayangkan, pihak sekolah yang diduga melakukan pemasangan plang di tanah tersebut. Padahal tanah itu adalah tanah sengketa dan masih status quo.
BERITA TERKAIT: