Pasalnya, saat ini banyak masyarakat kurang mampu yang terhapus dari data penerima bantuan KJP atau pun KJMU dengan berbagai alasan.
Padahal, mereka sangat membutuhkan bantuan itu untuk melanjutkan pendidikan. Seperti membeli kebutuhan penunjang sekolah, makanan bergizi, hingga transportasi menuju sekolah.
“Jadi kalau Disdik dapat bantuan dari Pemda, jangan dikurang-kurangin. Sekarang kan gitu, yang rumahnya kWh 1.300 ke atas enggak dapat KJP dan KJMU,” kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria dikutip Minggu (11/8).
Selain itu, Iman juga mengimbau agar Dinas Pendidikan tidak mengubah besaran dana yang diterima pemilik KJP ataupun KJMU.
Apalagi dalam anggaran perubahan, belanja Bansos untuk dua kategori itu bertambah sebesar Rp382 miliar. Masing-masing yakni, KJP bertambah Rp138,4 miliar, dan KJMU bertambah sebesar Rp356 miliar.
“Ke depannya jangan sampai dicari-cari lagi alasan. Menurut saya, kalau kita sudah memberikan bantuan kepada siswa. Harusnya keputusan itu tetap kita jalankan secara konsisten," kata Iman.
Diketahui besaran dana yang diterima peserta didik pemilik KJP berbeda setiap jenjangnya, untuk SD Negeri Rp250 ribu perbulan, sedangkan SD Swasta Rp250 ribu perbulan ditambah SPP Rp130 ribu per bulan.
SMP Negeri Rp300 ribu per bulan, sedangkan SMP Swasta Rp300 ribu per bulan ditambah SPP Rp170 ribu per bulan.
SMA Negeri atau Madrasah Alawiyah Rp420 ribu per bulan, sedangkan SMA Swasta Rp300 ribu per bulan ditambah SPP Rp290 ribu per bulan.
SMK Negeri Rp450 ribu per bulan, sedangkan SMK Swasta Rp300 ribu per bulan ditambah SPP Rp240 ribu per bulan.
Sementara besaran penerima KJMU yakni Rp9 juta per semester.
BERITA TERKAIT: