Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkendala Aturan Absensi Elektronik, Ribuan Guru di OKU Belum Terima Tukin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 10 Agustus 2024, 05:56 WIB
Terkendala Aturan Absensi Elektronik, Ribuan Guru di OKU Belum Terima Tukin
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Drs. Topan Indra Fauzi/RMOLSumsel
rmol news logo Ribuan guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengeluhkan insentif Tunjangan Kinerja (Tukin) yang belum cair sejak Januari 2024. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Drs. Topan Indra Fauzi menjelaskan, pihaknya sudah lama mengajukan pencairan Tukin untuk para guru ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU. 

Namun, Tukin untuk 1.050 tenaga pendidik yang belum tersertifikasi tidak bisa dicairkan karena tidak ada satu pun yang memenuhi syarat absen elektronik, yang merupakan salah satu ketentuan untuk mendapatkan Tukin.

“Tukin ini untuk guru TK, SD, dan SMP yang belum tersertifikasi. Dari 6.017 guru di OKU, ada 1.050 guru yang belum tersertifikasi dan berhak menerima insentif Tukin. Namun, ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengharuskan absen elektronik melalui aplikasi di ponsel sebagai syarat pencairan. Sayangnya, tidak ada satupun yang melakukan absen itu,” jelas Topan saat ditemui RMOLSumsel, di ruang kerjanya, Jumat (9/8).

Topan memastikan Dinas Pendidikan telah berupaya agar Tukin tersebut dapat dicairkan dengan mengadakan rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan dinas terkait lainnya. Namun, upaya ini masih belum mendapatkan hasil.

"Kami sudah rapat dengan Pak Sekda, dan kebijakannya disepakati bahwa guru yang tidak melakukan absen elektronik harus membuat surat perjanjian untuk mengembalikan Tukin jika nantinya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, pengajuan tersebut tetap ditolak oleh BKAD karena tidak sesuai dengan Perbup," ungkapnya.

Adapun besaran insentif Tukin bervariasi, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp700.000 per bulan, tergantung jabatan. Total anggaran untuk Tukin ini mencapai sekitar Rp900 juta, yang dinilai cukup besar. BKAD enggan mengambil risiko jika Tukin dicairkan tanpa memenuhi ketentuan.

Topan menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU melalui Dinas Pendidikan telah mensosialisasikan syarat absen elektronik kepada seluruh tenaga pendidik sebagai bagian dari proses pencairan Tukin.

"Saat pandemi Covid-19, absen dilakukan secara manual, sehingga mungkin guru-guru terbiasa dengan cara itu. Jadikan ini sebagai pengalaman, dan rajinlah melakukan absen elektronik," pesan Topan kepada para guru penerima Tukin. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA