Koordinator Gempur, Karim Tjendra mengatakan, aduan yang dilayangkan itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang Cak Imin selama menjalani tugas sebagai Tim Pengawas Haji DPR RI.
"Muhaimin diduga memanfaatkan jabatan dan wewenang sebagai Wakil Ketua DPR RI serta Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dengan mengikutsertakan istrinya, saudari Rustini sebagai bagian dari Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024," kata Karim kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (9/8).
Gempur kata Karim, menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas aduan tersebut kepada KPK, dan mendukung KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Cak Imin.
"Mendukung KPK untuk menangkap Saudara Muhaimin Iskandar apabila keikutsertaan saudari Rustini sebagai Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 terbukti sebagai penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh saudara Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dan menyebabkan kerugian negara," terang Karim.
Proses pengaduan tersebut dilakukan di tengah-tengah unjuk rasa yang melibatkan ratusan orang dengan membawa berbagai atribut aksi.
BERITA TERKAIT: