Ibu Pegi Setiawan, Kartini, menyambut bahagia keputusan tersebut dan menegaskan bahwa anaknya tidak bersalah.
"Sudah terbukti kalau anak saya tidak bersalah," ucap Kartini saat keluar dari ruang sidang usai putusan praperadilan dibacakan pada hari ini, Senin (8/7).
Kartini merasa senang dan berharap Pegi dapat segera dibebaskan dan berkumpul kembali dengan keluarga.
"Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya," tutupnya, dikutip
RMOLJabar, Senin (8/7).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," tutur Hakim Eman.
"Dengan demikian, petitum dalam peradilan secara hukum dapat dikabulkan secara seluruhnya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: