Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pasca Libur Iduladha, Ganjil Genap Berlaku Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 19 Juni 2024, 02:00 WIB
Pasca Libur Iduladha, Ganjil Genap Berlaku Lagi
Sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di Jakarta/Net
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor pada Rabu (19/6).

Penerapan sistem ini seiring berakhirnya libur Hari Raya Iduladha dan cuti bersama.

"Ketentuan ganjil genap ditiadakan 17 dan 18 Juni," tulis akun Instagram @tmcpoldametro dikutip Selasa (18/6).

Peniadaan ganjil-genap hanya diberlakukan selama dua hari berdasarkan dengan surat keputusan tiga menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Dalam keputusan itu, sistem pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap tidak diberlakukan setiap Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

"Surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)," tulisnya.

Diketahui, sistem ganjil genap Jakarta diberlakukan di 25 ruas jalan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dengan dua sesi.

Untuk sesi pertama diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA