Penerapan sistem ini seiring berakhirnya libur Hari Raya Iduladha dan cuti bersama.
"Ketentuan ganjil genap ditiadakan 17 dan 18 Juni," tulis akun Instagram @tmcpoldametro dikutip Selasa (18/6).
Peniadaan ganjil-genap hanya diberlakukan selama dua hari berdasarkan dengan surat keputusan tiga menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dalam keputusan itu, sistem pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap tidak diberlakukan setiap Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
"Surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)," tulisnya.
Diketahui, sistem ganjil genap Jakarta diberlakukan di 25 ruas jalan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dengan dua sesi.
Untuk sesi pertama diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BERITA TERKAIT: