Usulan tersebut disuarakan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Panji Virgianto Sedyo Setiawan yang dikutip redaksi, Rabu (5/6).
Menurut Panji, hingga kini Pemprov DKI belum memenuhi kewajiban untuk menyediakan kebutuhan tempat tinggal bagi para penyandang disabilitas sebanyak 8 persen.
Hal ini sesuai amanat Pasal 70 huruf (i) dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Perda yang sudah dibentuk, langsung diterapkan. Segera bikin kajian membangun rusun untuk disabilitas. Tetapkan lokasinya,” kata Panji.
Sebab, lanjut Panji, rusun yang ada belum memenuhi kriteria sarana dan prasarana penunjang untuk disabilitas.
Apalagi di akhir Tahun 2023, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI baru menyediakan 94 unit hunian disabilitas yang tersebar di 29 Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Jakarta.
Padahal pada tahun itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI memiliki 32.378 unit dari 149 tower dan 82 blok Rusunawa yang tersebar di lima wilayah Jakarta.
Jelas terlihat sangat jauh ketersediaan unit untuk penyandang disabilitas jika mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2022.
BERITA TERKAIT: