Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk upaya yang dilakukan pihaknya dalam mencegah masyarakat di wilayah setempat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri.
"Dibentuknya Desa Binaan ini sebagai bentuk edukasi agar masyarakat di wilayah Jakarta Utara tidak menjadi korban TPPO yang sedang marak terjadi," kata Qriz Pratama.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan, sebagai anak bangsa dan masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama tentang cara menghadapi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum TPPO.
"Karena per hari ini agen-agen masih merekrut secara ilegal saudara-saudara kita yang ingin bekerja ke luar negeri," kata Andika.
Desa Binaan Imigrasi merupakan program Direktorat Intelijen Keimigrasian yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi.
Hal ini juga sebagai upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat.
BERITA TERKAIT: