Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menunggak Pajak Hingga Rp 250 M, Bobby Nasution Kembali Segel Mall Center Point

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Rabu, 15 Mei 2024, 20:20 WIB
Menunggak Pajak Hingga Rp 250 M, Bobby Nasution Kembali Segel Mall Center Point
Wali Kota Medan, Bobby Nasution segel Mall Center Poin di Jalan Jawa, Medan/Ist
rmol news logo Sikap tegas kembali dilakukan Wali kota Medan, Bobby Nasution terhadap wajib pajak yang melakukan tunggakan pembayaran pajak. Kali ini Mall Center Point yang berada dijalan Jawa, Kecamatan Medan Timur disegel oleh Bobby Nasution, Rabu (15/5).

Penyegelan tersebut disebabkan oleh tunggakan pajak yang belum dibayarkan Mall Center Point ke Pemko Medan sebesar Rp 250 Milyar lebih. Penyegelan dilakukan dengan cara penempelan stiker segel oleh Bobby Nasution di pintu masuk Mall serta pemasangan spanduk yang bertuliskan "Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel".

Usai melakukan penyegelan, Bobby Nasution mengatakan pemberitahuan dan himbauan sudah berulang kali di sampaikan ke pihak Center Point, karena memang ada tunggakan dari sejak berdiri tahun 2011 sampai dengan hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp 250 Milyar.

“Kita sudah berulang kali mengingatkan kepada pihak Mall Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," kata Bobby Nasution.

Bobby Nasution juga menyampaikan Pemko Medan sebelumnya telah bertemu dengan pihak PT. ACK selaku pengelola Mall Center Point guna membahas pembayaran tunggakan pajak tersebut. Pemko Medan memberikan deadline sampai dengan tanggal 15 Mei.

"Namun karena tidak dibayarkan juga sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka hari ini melakukan penyegelan," ujar Bobby Nasution.

Bobby Nasution juga mengatakan sebelumnya juga telah dilakukan penyegelan pada tahun 2021 dan dibuka kembali karena PT. ACK telah membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 50 milyar.

"Pada 2021 kemarin penagihan pajaknya PBB sudah mulai kita lakukan dan memang rutin dibayarkan setiap tahunya, namun yang hari ini adalah izin-izin yang lain, karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," jelas Bobby Nasution.

Bobby Nasution juga memastikan mall Center Point tidak memiliki IMB dan tidak pernah membayarkan retribusi sama sekali.

“Ini nggak ada IMB, retribusi tidak ada bayar sama sekali, ditambah lagi kan ada apartemennya jadi Rp 250 miliar, belum total keseluruhan" pungkas Bobby Nasution.

Bobby Nasution sendiri akan memberikan waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ini ke PT. ACK untuk membayarkan kewajiban pajaknya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA