Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Takut Dirobohkan, Pengelola Mall Center Poin Bayar Tunggakan Pajak ke Pemko Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Kamis, 25 Juli 2024, 21:12 WIB
Takut Dirobohkan, Pengelola Mall Center Poin Bayar Tunggakan Pajak ke Pemko Medan
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Sofyan/Dok Pemko Medan
rmol news logo Pihak pengelola Mall Center Medan, PT Arga Citra Kharisma (ACK) membayar kekuragan tunggakan pajak sebesar Rp 104 miliar ke Pemko Medan, Kamis (25/7). Dengan begitu, pusat perbelanjaan modern yang terletak di Jalan Jawa, Kota Medan tersebut batal dirobohkan sebagaimana pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution beberapa waktu lalu.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Sofyan mengatakan dana sebesar Rp 104 miiiar itu merupakan pembayaran dan pelunasan tunggakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Angka pastinya yakni Rp104. 541.230.250. Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu, besok, Jumat 26 Juli 2024,” katanya.

Dia menambahkan, dengan adanya pembayaran ini, pihaknya akan melaporkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Selanjutnya, mereka juga akan dilakukan penurunan spanduk yang telah dipasang di depan pintu utama Centre Point.

"Sebelumnya kita pasangkan spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah dibayar ini, spanduk itu kita turunkan segera," kata dia.

Disinggung berapa jumlah tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT ACK, Sofyan menyebutkan sebesar Rp211 Miliar. Dimana sebelumnya 107 Miliar telah dibayarkan.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA