Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Sofyan mengatakan dana sebesar Rp 104 miiiar itu merupakan pembayaran dan pelunasan tunggakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Angka pastinya yakni Rp104. 541.230.250. Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu, besok, Jumat 26 Juli 2024,” katanya.
Dia menambahkan, dengan adanya pembayaran ini, pihaknya akan melaporkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Selanjutnya, mereka juga akan dilakukan penurunan spanduk yang telah dipasang di depan pintu utama Centre Point.
"Sebelumnya kita pasangkan spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah dibayar ini, spanduk itu kita turunkan segera," kata dia.
Disinggung berapa jumlah tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT ACK, Sofyan menyebutkan sebesar Rp211 Miliar. Dimana sebelumnya 107 Miliar telah dibayarkan.
BERITA TERKAIT: