Untuk itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan melibatkan Polda, untuk memperketat pengoperasian bus. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan.
“Kami akan lebih tegas, kerja sama dengan polisi dan Dinas Perhubungan agar bus yang tidak ada KIR, ugal-ugalan di jalan, setop saja. Kami berharap ini terakhir terjadi, di Jawa Barat maupun nasional,” kata Bey, ditemui
Kantor Berita RMOLJabar, di Gedung Sate, Senin (13/5).
Lebih lanjut Bey menjelaskan, apabila ditemukan lagi bus yang melanggar, dirinya serta pihak terkait tidak akan segan-segan memberikan sanksi.
“Ada sanksi kalau tidak ada KIR,” tegasnya.
Bey menambahkan, pengelola atau pemilik bus tersebut juga akan terjerat hukum. Pasalnya, ada kelalaian dalam perpanjangan uji KIR yang telah kedaluwarsa selama 5 bulan.
"Nanti ada temuan evaluasi dari KNKT, kepolisian, bisa dikaitkan dengan pelanggaran yang terjadi, karena tidak ada KIR," imbuh Bey.
Sementaraa itu, perihal perombakan rambu atau tidak guna mencegah terjadinya kecelakaan, masih dalam proses kajian Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Nunggu dari KNKT, apakah harus ada perombakan rambu, diberi pembatas. Kami masih tunggu hasil evaluasi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: