Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lipunto mengatakan, lahan parkir di minimarket merupakan area yang termasuk dalam fasilitas umum yang disediakan bagi pelanggan.
Karena itu, menurut Syafrin, siapa pun yang memanfaatkan dan memicu keresahan masyarakat akan dilakukan tindakan tegas.
"Mereka mengatur, kemudian memaksa masyarakat membayar parkir dan ini yang akan kami tindak," kata Syafrin dikutip Kamis (9/5).
Menurut Syafrin, hingga saat ini ada sejumlah pengelola minimarket yang telah memasang pengumuman parkir gratis, namun praktiknya masih ada oknum yang memungut biaya.
Syafrin menegaskan pihaknya akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap oknum juru parkir liar yang masih berani beroperasi saat pihaknya sudah menjadwalkan penertiban.
"Saat ini kita masih dalam tahap diskusi dan koordinasi. Pekan depan, kami harap sudah ada jadwal kapan turun ke lapangan," demikian Syafrin.
BERITA TERKAIT: