"Sehubungan peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan sistem ganjil genap pada 9-10 Mei 2024 ditiadakan,” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, Rabu (8/5).
Peniadaan ganjil genap didasarkan pada Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres).
Meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat diimbau tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Dengan adanya ketetapan itu, masyarakat bebas melintas semua lokasi kawasan ganjil-genap, tanpa khawatir sanksi tilang.
"Para pengendara kendaraan diimbau senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan, dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” demikian Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT: