Hal itu disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta asal PAN Lukmanul Hakim menanggapi berita viral tentang jam operasi warung Madura yang dibatasi untuk menjaga persaingan sehat dengan minimarket/ toko retail.
"Teman-teman pelaku usaha ini kan merupakan bagian dari pelaku UMKM yang menjadi tonggak perekonomian rakyat," kata Lukman kepada wartawan, Minggu (28/4).
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.
Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (27/4), Arif menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: