Demikian penegasan Kumba Digdowiseiso yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Sobari yang dikutip Senin (22/4).
Kumba Digdowiseiso menyatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya, sebagaimana saat ini banyak beredar di media massa, adalah tidak benar.
Untuk itu, Kumba Digdowiseiso menyatakan akan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang telah dibentuk oleh Unas untuk membuktikan bahwa tuduhan yang banyak diberitakan di media adalah tidak benar.
Disampaikan Ahmad Sobari, salah satu tuduhan tidak benar yang ditujukan kepada Kumba Digdowiseiso adalah penggunaan 160 artikel pada tahun 2023 dan 2024 untuk kepentingan menjadi guru besar/profesor.
“Proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso dimulai dari tahun 2021. Untuk mengurus menjadi guru besar, Kumba Digdowiseiso hanya menggunakan publikasi sebelum tahun 2023,” kata Ahmad Sobari.
Dengan demikian, tuduhan bahwa proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso menggunakan 160 artikel pada tahun 2023 dan 2024 adalah tidak benar.
Selain itu, dalam 160 naskah artikel tersebut nama Kumba Digdowiseiso 98 persen berperan sebagai penulis pendamping dan hanya 2 persen nama Kumba Digdowiseiso menjadi penulis tunggal maupun penulis pertama.
Publikasi naskah artikel tersebut, menurut Kumba Digdowiseiso sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya, berkaitan dengan pemenuhan tanggung jawab untuk luaran akreditasi LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis & Akuntansi) terhadap mahasiswa dan dosen di 6 Program Studi pada tahun 2024.
Jadi, masuknya nama Kumba Digdowiseiso sebagai penulis pendamping dalam naskah artikel tersebut, merupakan bentuk hasil kolaborasi pemikiran dengan mahasiswa dan dosen. Ini dilakukan karena adanya keterbatasan, baik SDM, jejaring atau bahasa.
"Kumba Digdowiseiso merasa bertanggungjawab untuk membantu para dosen dengan cara menjadi pendamping publikasi. Pendampingan ini dilakukan untuk mendukung kepangkatan dosen, yang muaranya adalah untuk akreditasi," kata Ahmad Sobari.
"Sebagai seorang Guru Besar, ada fungsi detasering yang harus dijalankan. Pendampingan publikasi semacam ini adalah bentuk pencangkokan sebagaimana Kewajiban Pedoman Operasional PAK Dikti," kata Ahmad Sobari mengutip pernyataan Kumba Digdowiseiso.
Untuk itu, Kumba meminta agar masyarakat dan media bersikap objektif karena permasalahan ini sesungguhnya sudah jelas penyebabnya, dan ini masih menjadi problem bagi beberapa perguruan tinggi di Indonesia.
BERITA TERKAIT: