Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemendagri Diminta Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 17 April 2024, 23:26 WIB
Kemendagri Diminta Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga Jakarta
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin/Ist
rmol news logo Pekan ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta berencana mengajukan penonaktifan 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rinciannya, 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan 92.493 NIK warga Jakarta tersebut dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.

Menurut Budi, surat pengajuan penonaktifan dikirim ke Kemendagri sebagai instansi yang berhak melakukan penonaktifan.

“Ada 92 ribuan yang awal ini akan kita lakukan. Jadi ya minggu ini langsung dinonaktifkan,” kata Budi dikutip Rabu (17/4).

Budi mengatakan, NIK yang dinonaktifkan sementara tersebut dapat aktif kembali. Caranya, warga bersangkutan bisa datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat sehingga tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.

Budi menambahkan, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal-asalan. Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga sebelum menonaktifkan NIK.

“Pemprov DKI Jakarta diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," demikian Budi. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA