Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pj Gubernur Lepas 66 Bus Pengangkut 2.500 Pemudik Gratis di Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Selasa, 09 April 2024, 20:56 WIB
Pj Gubernur Lepas 66 Bus Pengangkut 2.500 Pemudik Gratis di Sumut
Forkopimda Sumut melepas bus pengangkut pemudik gratis/Ist
rmol news logo Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin melepas keberangkatan 66 bus program mudik gratis 2024. Bus tersebut mengangkut lebih dari 2.500 pemudik dengan berbagai tujuan di Sumut.


Ada 6 tujuan kabupaten/kota pada program mudik gratis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun ini. Pertama Mandailingnatal via Padangsidimpuan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Padanglawas Utara, Tapanuli Tengah via Sibolga dan Pakpak Bharat.


"Ini salah satu upaya kita mengurangi biaya transportasi bagi pemudik, mengurangi pemudik dengan sepeda motor dan memperlancar lalu lintas," kata Hassanudin usai melepas bus Mudik Gratis 2024 di Terminal Amplas, Jalan Panglima Denai, Medan, Sabtu (6/4).


Hassanudin berpesan kepada para pemudik untuk tetap berhati-hati selama perjalanan. Begitu juga dengan sopir dan awak bus, agar mematuhi lalu lintas dan memberikan kenyamanan kepada penumpang.


"Ini yang sangat penting, tetap hati-hati, awak bus kalau lelah istirahat, taati lalu lintas, jangan ugal-ugalan karena keselamatan nomor 1," kata Hassanudin.


Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus menjelaskan, sepeda motor sebagian pemudik diangkut melalui kereta api. Ini salah satu upaya mengurangi risiko kecelakaan karena berdasarkan data Dinas Perhubungan angka kecelakaan di Sumut meningkat 4,3%  di tahun 2024 dan didominasi sepeda motor.


"Kita bekerja sama dengan PT. KAI mengangkut sepeda motor pemudik kita dengan tujuan akhir Rantauprapat, mudah-mudahan ini mengurangi risiko kecelakaan khususnya sepeda motor," kata Agustinus.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA