Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Langgar Etik, Ketua PPK Kedaton Dipecat KPU Bandar Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 29 Maret 2024, 16:59 WIB
Terbukti Langgar Etik, Ketua PPK Kedaton Dipecat KPU Bandar Lampung
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton, Heri Hilman Rizal/RMOLLampung
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung resmi memecat Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton, Heri Hilman Rizal, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Bandar Lampung, Robiul mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah sidang yang digelar Majelis Etik, Kamis (28/3).

"Saya selaku Ketua Majelis Etik dengan Anggota Ika Kartika dan Dedy Triadi telah memeriksa Ketua PPK Kedaton. Hasilnya sudah kami bahas di pleno KPU, dan keputusannya Ketua PPK Kedaton diberhentikan," jelas Robiul, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (29/3).

Robiul melanjutkan, pihaknya belum membahas siapa yang akan menggantikan posisi Heri sebagai Ketua PPK Kedaton. Pasalnya, pada 4 April mendatang, masa jabatan PPK sudah habis.

Ketua PPK Kedaton, Heri Hilman Rizal, diduga ikut terlibat jual beli suara bersama Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo, Ketua Panwascam Way Halim dan Kedaton.

Heri disebut menerima uang Rp130 juta dari caleg DPRD Kota dari PDIP, M Erwin Nasution.

Sementara Fery Triatmojo yang diduga menerima Rp530 juta telah dinyatakan melanggar KEPP oleh Bawaslu Lampung. Kasusnya diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sementara, Ketua Panwascam Way Halim, Septoni Permadi, dan Panwascam Kedaton, Erwin Aruan, yang diduga menerima masing-masing Rp50 juta telah diberhentikan oleh Bawaslu Bandar Lampung. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA