"Kami sudah membuka posko pengaduan dari tanggal 25 Maret kemarin," kata Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim dikutip Rabu (27/3).
Posko pengaduan THR bertempat di Kantor Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan yang beralamatkan di Jalan Prapanca Raya, Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
Fidiyah menegaskan sebagaimana Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR harus dilaksanakan maksimal H-7 lebaran.
Fidiyah mengatakan, biasanya laporan pengaduan terkait THR biasanya baru akan masuk pada H-7 lebaran, saat perusahaan sudah menentukan apakah akan membayar THR atau mencicil.
"Dari surat edaran H-7 itu harus dibayar, dan dari itu baru ketahuan apakah ditunda atau dicicil atau tidak, itu biasanya kami baru menerima laporan," kata Fidiyah.
Fidiyah mengakui, aduan terkait permasalahan THR selalu ada setiap tahunnya. Kasusnya pun biasanya selalu dapat diselesaikan meski memakan waktu.
"Kami selalu menyelesaikan aduan tentang THR, karena memang harus selesai. Tapi selesainya tidak terbatas waktu, kadang ada yang cepat dan lama," tutup Fidiyah.
BERITA TERKAIT: