Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Komisioner KPU Bandar Lampung Terima Duit Caleg PDIP Diteruskan ke DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 26 Maret 2024, 12:38 WIB
Kasus Komisioner KPU Bandar Lampung Terima Duit Caleg PDIP Diteruskan ke DKPP
Anggota Bawaslu Lampung, Tamri/RMOLLampung
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung telah meneruskan kasus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Fery Triatmojo, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Fery Triatmojo dilaporkan Laskar Bandar Lampung ke Bawaslu karena diduga menerima uang Rp530 juta dari calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Erwin Nasution.

"Berdasarkan pleno Bawaslu sudah memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), dan kami teruskan ke DKPP," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, diwartakan Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (26/3).

Tamri menjelaskan, beberapa pihak yang dimintai keterangan menyatakan bahwa benar Fery Triatmojo melakukan pertemuan dan menerima uang tersebut. Meski hal itu dibantah oleh Fery.

"Saat kami mintai keterangan, Fery mengaku tidak pernah bertemu dan membantah menerima uang," sambungnya.

Lebih lanjut, Tamri belum mengetahui pasti apakah persidangan DKPP akan berlangsung di Jakarta atau di Lampung.

Sementara itu, pelapor kasus ini, Destra Yudha Setiawan mengatakan, dirinya sudah mendapatkan hasil keputusan Bawaslu Lampung yang meneruskan kasus ini ke DKPP.

"Hari ini, kami diberi kabar bahwa salah satu Kabag Bawaslu berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan surat rekomendasi ini beserta bukti lainya. Karena DKPP yang mengeluarkan sanksinya," jelas Destra. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA