Demikian dikatakan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3).
Tunggakan itu diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit laporan keuangan Perumda Pasar Jaya.
“Rp80 miliar itu kumulatif dari tahun 2017 kisaran pendapatan parkir dari 146 Pasar per tahunnya Rp50-60 miliar. Terkait tunggakan Rp80 miliar ini sebagian sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi,” kata Agus.
Untuk memudahkan pembayaran, menurut Agus, Perumda Pasar Jaya menyarankan mekanisme pembayaran secara mencicil.
Dengan begitu, pihak ketiga juga tidak mengalami kesulitan keuangan untuk membayar kewajibannya.
“Kami mewajibkan kepada mitra yang mengutang pembayaran untuk mencicil, bertahap pembayarannya,” pungkas Agus.
BERITA TERKAIT: