Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tokoh Masyarakat Adat Dayak: Siapa yang Gerakkan LSM di Kaltim untuk Adu Domba?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 25 Maret 2024, 00:06 WIB
Tokoh Masyarakat Adat Dayak: Siapa yang Gerakkan LSM di Kaltim untuk Adu Domba?
Ketua Umum Forum Dayak Bersatu Decky Samuel bersama Ketua DPW LADN-Kaltim, Thomas Ngau, Sekjen DAD Kaltim, Martinus F Tennes dan Ketua Lembaga Adat dan Kekerabatan Kesultanan Banjar Gusti Addy Rachmany/Net
rmol news logo Sejumlah organisasi masyarakat yakni DPW Laskar Adat Dayak Nasional Kalimantan Timur (LADN-Kaltim), Forum Dayak Bersatu, Dewan Adat Dayak (DAD) Kaltim, serta Lembaga Adat dan Kekerabatan Kesultanan Banjar menilai aksi demo melengserkan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik penuh muatan politik.

Ketua Umum Forum Dayak Bersatu Decky Samuel bersama Ketua DPW LADN-Kaltim, Thomas Ngau, Sekjen DAD Kaltim, Martinus F Tennes dan Ketua Lembaga Adat dan Kekerabatan Kesultanan Banjar Gusti Addy Rachmany menyayangkan aksi demo dilakukan tanpa berdasrkan fakta.

Misalnya saja, tudingan pemotongan anggaran beasiswa yang semula Rp 500 miliar menjadi Rp 200 miliar oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang sebenarnya pemotongan itu telah diputuskan saat Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Isran Noor-Hadi Mulyadi menjabat.

“Seharusnya mereka ini, lebih melek data, jangan terprovokasi dengan suatu kepentingan saja, jelas ini tidak logis, dan bisa di cek rekam jejak digital,” kata Decky, Minggu (24/3).

Sebelumnya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Kaltim Madani, dan Forum Silahturahmi Tokoh Masyarakat Kalimantan Timur (FSTMKT) menggelar unjuk rasa menuntut agar Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dicopot.

Tidak hanya itu, massa menilai tidak seharusnya Akmal Malik melakukan rotasi dan mutasi pejabat di Pemprov Kaltim karena statusnya hanya penjabat sementara gubernur.

Padahal, Sekjen DAD Kaltim, Martinus F Tennes mengambahkan, rotasi dan mutasi pejabat sudah diatur dalam Permendagri No 4/2023 pasal 15, mutasi bisa dilakukan dengan persetujuan Mendagri.

“Kami merasa ini terkesan mengadu domba, sehingga anggapan masyarakat bahwa Pj Gubernur Kaltim mudah mengubah aturan dan sistem yang ada, padahal semua itu berjalan sebagaimana mestinya. Jangan membuat wilayah Kaltim tidak kondusif, akibat aksi yang tidak mendasar,” kata Martinus. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA