Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituding Merusak Eucalyptus Milik PT TPL, Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan Ditangkap Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Sabtu, 23 Maret 2024, 12:24 WIB
Dituding Merusak Eucalyptus Milik PT TPL, Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan Ditangkap Polisi
Sorbatua Siallagan menjalani pemeriksaan/Ist
rmol news logo Penangkapan Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun bernama Sorbatua Siallagan menjadi viral. Video penangkapannya saat berbelanja pupuk dengan istri di Tanjung Dolok sempat menuai pertanyaan sebab keluarga sempat melakukan kofirmasi ke Polsek Tiga Dolok dan Polres Simalungun.

Terbaru, Siallagan ternyata dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Sorbatua Siallagan diduga melakukan tindak pidana kehutanan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/717/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 Juni 2023 tentang dugaan tindak pidana.

Hasil penyidikan disebutkan bahwa Sorbatua dan kelompoknya diduga melakukan pengrusakan/penebangan pohon Eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari. Selanjutnya lahan yang disebut menjadi bagian dari areal konsesi PT Toba Pulp Lestari di sektor Aeh Naui Hulu, Dolok Parmonangan tersebut dikuasai oleh Sorbatua dengan menanami palawija.

Atas hal ini sendiri, Sorbatua Siallagan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan hingga 20 hari kedepan.

"Tersangka SS telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut," pungkasnya.[R]


EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA