Hal ini disampaikan Plh. Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan PUM Kemendagri, Andi Baso Indra P. dalam sambutannya mewakili Plh. Dirjen Politik dan PUM Kemendagri saat membuka Rapat Koordinasi Pemantauan dan Pengawasan Keberadaan dan Aktivitas Orang Asing di Daerah yang digelar di Hotel Horison Grand Serpong, Kota Tangerang, Senin (18/3).
“Dalam kerangka pemantauan ini, regulasi yang ada, seperti Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing di Daerah, menjadi acuan utama dalam menetapkan tugas dan tanggung jawab instansi terkait," kata Andi Baso dikutip Selasa (19/3).
Andi Baso turut menyoroti pentingnya sharing data, informasi, dan best practice antar daerah. Menurutnya, rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing.
“Melalui kerjasama yang kuat antarinstansi, diharapkan masalah yang muncul terkait dengan keberadaan dan aktivitas orang asing dapat diminimalisir, sehingga tercipta ketertiban umum yang lebih baik di masyarakat,” kata Andi Baso.
Andi Baso Indra mengingatkan bahwa pemantauan terhadap orang asing tidak hanya melibatkan instansi-imstansi dalam negeri, tetapi juga melibatkan kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi.
“Dalam konteks ini, Tim Pemantauan Orang Asing yang dibentuk oleh pemerintah daerah, dengan dukungan regulasi yang ada, memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan nasional dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri,” kata Andi Baso.
Sedangkan Kepala Subdirektorat Perizinan dan Pengawasan Orang Asing pada Direktorat Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan PUM, Katarina Rambu Babang menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya sinergis lintas instansi untuk memperkuat pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia.
"Dengan melibatkan Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Tenaga Kerja, dan Imigrasi,” ujar Katarina.
BERITA TERKAIT: