“Kami melakukan persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan secara komprehensif bersama instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi, lewat keterangan resminya, Senin (18/3).
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) telah mengatur lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran 2024/1445 H.
Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub, pergerakan masyarakat yang mudik tahun ini secara nasional berpotensi mengalami lonjakan.
Pada Lebaran tahun ini, pergerakan masyarakat saat mudik diperkirakan mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang.
Angka tersebut meningkat pesat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yang sebesar 123,8 juta orang.
“Survei ini terbukti akurat memberikan potensi pergerakan masyarakat yang melakukan mudik, di mana pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 123,8 juta orang atau 45,67 persen,” tandas Budi Karya.
BERITA TERKAIT: