Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisioner KPU Diduga Terima Duit Caleg PDIP, Bawaslu Lampung Panggil 6 Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 16 Maret 2024, 05:59 WIB
Komisioner KPU Diduga Terima Duit Caleg PDIP, Bawaslu Lampung Panggil 6 Orang
Anggota Bawaslu Lampung, Tamri/RMOLLampung
rmol news logo Bawaslu Provinsi Lampung  telah memanggil 6 orang untuk diklarifikasi terkait kasus Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, yang diduga menerima uang Rp530 juta dari Caleg DPRD Kota Dapil IV asal PDIP, Erwin Nasution.

Pemanggilan 6 orang ini menindaklanjuti laporan kedua yang dilaporkan oleh Laskar Bandar Lampung. Sementara, laporan pertama oleh Erwin Nasution sudah dicabut.

"Total sudah enam orang kami mintai keterangan, masih ada beberapa orang lagi yang akan kita minta keterangan nanti," kata Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (15/3).

Tamri memaparkan, 6 orang itu di antaranya Pelapor dari Laskar Bandar Lampung Lampung dan Terlapor Fery Triatmojo. Selanjutnya dua saksi yang disiapkan pelapor.

Kemudian, dua lainnya yang sebagai pihak yang dimintai keterangan adalah Ketua Laskar Lampung Nerozely Koenang dan wartawan Herman Batin Mangku.

"Sejauh ini terhitung sudah berjalan lima hari kerja. Kami masih melakukan pemeriksaan, hingga 14 hari kerja," imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan di Gakkumdu Provinsi Lampung, tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu dalam kasus Fery Triatmojo. Sehingga Bawaslu Lampung memproses persoalan etiknya.

Tamri menyampaikan, dugaan penerimaan uang tersebut bisa masuk dalam tindak pidana umum. Tetapi hal itu masuk delik aduan, yang harus dilaporkan oleh korban. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA