Pemanggilan 6 orang ini menindaklanjuti laporan kedua yang dilaporkan oleh Laskar Bandar Lampung. Sementara, laporan pertama oleh Erwin Nasution sudah dicabut.
"Total sudah enam orang kami mintai keterangan, masih ada beberapa orang lagi yang akan kita minta keterangan nanti," kata Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (15/3).
Tamri memaparkan, 6 orang itu di antaranya Pelapor dari Laskar Bandar Lampung Lampung dan Terlapor Fery Triatmojo. Selanjutnya dua saksi yang disiapkan pelapor.
Kemudian, dua lainnya yang sebagai pihak yang dimintai keterangan adalah Ketua Laskar Lampung Nerozely Koenang dan wartawan Herman Batin Mangku.
"Sejauh ini terhitung sudah berjalan lima hari kerja. Kami masih melakukan pemeriksaan, hingga 14 hari kerja," imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan di Gakkumdu Provinsi Lampung, tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu dalam kasus Fery Triatmojo. Sehingga Bawaslu Lampung memproses persoalan etiknya.
Tamri menyampaikan, dugaan penerimaan uang tersebut bisa masuk dalam tindak pidana umum. Tetapi hal itu masuk delik aduan, yang harus dilaporkan oleh korban.
BERITA TERKAIT: