"Terkait Rute S41 (Pondok Cabe-Lebak Bulus) saat ini masih tahap mendapatkan proses perizinan dari BPTJ karena merupakan rute lintas batas," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip Minggu (3/3).
Menurut Syafrin, izin BPTJ diperlukan karena rute baru ini melintasi kota Tangerang Selatan-Jakarta Selatan. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, PT TransJakarta, dan BPTJ masih melakukan survei lintasan.
"Kemarin baru dilakukan survei lintasan bersama BPTJ. Selanjutnya perlu rapat bersama dengan Terminal Pondok Cabe dan operator yang sudah ada (existing)," kata Syafrin.
Syafrin berharap agar BPTJ segera menerbitkan perizinan dalam waktu dekat agar warga di koridor tersebut dapat segera terlayani.
"Kami berharap segera diperoleh izin prinsip dan perizinan lain dari BPTJ dalam waktu dekat. Hal ini mengingat rute tersebut sangat dibutuhkan warga sekaligus sebagai upaya mewujudkan integrasi transportasi di kawasan Jabodetabek," tutup Syafrin.
Rute ini awalnya dijadwalkan beroperasi pada Senin (26/2) dengan jam operasional selama pukul 05.00 WIB-22.00 WIB. Adapun beberapa titik pemberhentian itu meliputi Pondok Cabe, Cirendeu, Simpang Adiaksa, dan Poin Square.
BERITA TERKAIT: