Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Kantongi Izin BPTJ, TransJakarta Tunda Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 04 Maret 2024, 02:49 WIB
Belum Kantongi Izin BPTJ, TransJakarta Tunda Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo/Net
rmol news logo PT TransJakarta menunda pembukaan rute baru Pondok Cabe-Lebak Bulus lantaran belum mengantongi izin layanan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
 
"Terkait Rute S41 (Pondok Cabe-Lebak Bulus) saat ini masih tahap mendapatkan proses perizinan dari BPTJ karena merupakan rute lintas batas," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip Minggu (3/3).
 
Menurut Syafrin, izin BPTJ diperlukan karena rute baru ini  melintasi kota Tangerang Selatan-Jakarta Selatan. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, PT TransJakarta, dan BPTJ masih melakukan survei lintasan.
 
"Kemarin baru dilakukan survei lintasan bersama BPTJ. Selanjutnya perlu rapat bersama dengan Terminal Pondok Cabe dan operator yang sudah ada (existing)," kata Syafrin.
 
Syafrin berharap agar BPTJ segera menerbitkan perizinan dalam waktu dekat agar warga di koridor tersebut dapat segera terlayani.
 
"Kami berharap segera diperoleh izin prinsip dan perizinan lain dari BPTJ dalam waktu dekat. Hal ini mengingat rute tersebut sangat dibutuhkan warga sekaligus sebagai upaya mewujudkan integrasi transportasi di kawasan Jabodetabek," tutup Syafrin.
 
Rute ini awalnya dijadwalkan beroperasi pada Senin (26/2)  dengan jam operasional selama pukul 05.00 WIB-22.00 WIB. Adapun beberapa titik pemberhentian itu meliputi Pondok Cabe, Cirendeu, Simpang Adiaksa, dan Poin Square.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA