Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terlalu Mahal, DPRD akan Evaluasi Tarif Sewa Loksem dan Lokbin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 02 Maret 2024, 00:12 WIB
Terlalu Mahal, DPRD akan Evaluasi Tarif Sewa Loksem dan Lokbin
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail/Ist
rmol news logo Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta merespons keluhan para pedagang kaki lima (PKL) yang merasa keberatan terhadap pemberlakuan tarif sewa di Lokasi Sementara (Loksem) dan Lokbin (Lokasi Binaan) milik Pemprov DKI.

Pasalnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif sewa Loksem dan Lokbin dari Rp110.000 menjadi Rp350.000 hingga Rp450.000 per bulan.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta adanya evaluasi terkait peraturan tersebut. Sehingga tidak memberatkan para pedagang kecil.

“Kami mengusulkan pengurangan menjadi Rp5.000 perhari atau Rp150.000 perbulan,” kata Ismail dikutip Sabtu (2/2).

Ismail mengusulkan selama belum ada kejelasan terkait penurunan tarif sewa, maka sebaiknya para pedagang dikenakan tarif lama, yakni Rp110.000 per bulan.

“Mengusulkan untuk bulan berikutnya menggunakan tarif yang lama, selama itu belum diputuskan, menerapkan tarif yang lama,” kata politikus PKS ini.

Ismail juga merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang penetapan tarif. Dengan kata lain, penetapan retribusi itu disesuaikan kemampuan para pelaku usaha.

Sementara Wakil Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan, keringanan dapat diberikan kepada para pedagang selaku wajib retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur 188 Tahun 2015, pasal 1 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Peringanan, Kebebasan Retribusi Daerah.

Adapun syarat diberikannya keringanan, yakni para pedagang mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi Daerah atas SKRD yang diterbitkan oleh SKPD/UKPD Pemungut Retribusi Daerah Kepada Gubernur sebagaimana diatur dalam pasal 3. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA