Masyarakat berbondong-bondong datang untuk melakukan ziarah, sebuah tradisi turun-temurun yang menjadi jembatan spiritual antara mereka yang masih hidup dan para leluhur yang telah berpulang. Dengan berziarah, seseorang mengenang kembali kebersamaan dengan orang tua, sanak keluarga, atau para ulama yang telah wafat, sekaligus memanjatkan doa untuk mereka.
Tradisi ziarah kubur juga kerap dipandang sebagai bentuk persiapan batin agar hati lebih lembut dalam menyambut bulan penuh berkah. Orang-orang membersihkan nisan dari rerumputan, menabur bunga, bersimpuh memanjatkan doa, serta melakukan refleksi diri.
Analis Kebijakan pada Direktorat Penerangan Agama Islam, Kementerian Agama RI, Husni Ismail, menyampaikan bahwa ziarah kubur merupakan amalan yang tidak terbatas hanya menjelang Ramadan. Menurutnya, ziarah dianjurkan kapan saja karena memiliki hikmah mendalam sebagai pengingat akan kematian, sebuah nasihat sunyi yang ampuh untuk memperbaiki diri.
“Ziarah kubur adalah perintah Nabi Muhammad SAW yang memiliki makna mendalam bagi spiritualitas seorang Muslim. Tidak ada batasan waktu khusus, baik pagi, siang, maupun malam, serta tidak ada ketentuan frekuensi tertentu. Siapa pun bebas melakukannya sesuai kesempatan,” ujarnya saat dihubungi RMOL, Senin, 16 Februari 2026.
Ia menambahkan, meningkatnya tradisi ziarah menjelang Ramadan merupakan hal yang wajar dan tidak dilarang.
“Memang ada kecenderungan masyarakat berziarah menjelang Ramadan. Tentu ini tidak dilarang. Mungkin karena kondisi batin semakin intens ketika Ramadan semakin dekat, ingat keluarga, ingat orang tua yang sudah wafat,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama ziarah kubur adalah mengingat kematian, mendoakan keluarga yang telah wafat, serta memohon ampunan bagi mereka dan diri sendiri. Kesadaran tersebut diharapkan dapat menggerakkan hati agar lebih saleh, lebih taat kepada Allah, dan lebih cepat bertaubat.
Transformasi Hukum dalam Sejarah Islam
Dalam sejarah Islam, praktik ziarah kubur mengalami dinamika hukum yang menarik. Pada masa awal kenabian, Muhammad sempat melarang umat Islam mendatangi pemakaman.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Secara sosiologis, masyarakat Arab saat itu baru bertransisi dari masa Jahiliah. Fondasi keimanan mereka masih dalam tahap penguatan, sementara sisa-sisa praktik kemusyrikan—seperti memuja leluhur atau meyakini makam memiliki kekuatan gaib—masih kuat.
Rasulullah SAW khawatir ziarah yang dilakukan tanpa pemahaman tauhid yang kokoh justru menjerumuskan kembali pada kesyirikan.
Seiring menguatnya fondasi tauhid para sahabat, fungsi ziarah pun bergeser menjadi sarana edukasi spiritual. Melihat kematangan iman umatnya, Rasulullah SAW kemudian mencabut larangan tersebut dan menganjurkan ziarah kubur.
Perubahan ini terekam dalam hadis yang diriwayatkan dalam Sunan al-Tirmidzi nomor 973, yang menegaskan bahwa ziarah diperbolehkan karena manfaatnya dalam melembutkan hati dan mengingatkan manusia akan kehidupan akhirat.
Dalam riwayat lain yang disebutkan oleh Al-Hakim al-Nishapuri, Rasulullah SAW bersabda:
“Dulu aku melarang kalian berziarah kubur. Maka sekarang berziarahlah, karena ziarah kubur dapat melunakkan hati, meneteskan air mata, dan mengingatkan pada hari akhir.”
Para ulama kemudian menyimpulkan bahwa berziarah ke makam orang tua atau orang-orang saleh sangat dianjurkan. Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitab Tanwir al-Qulub menjelaskan bahwa ziarah disunnahkan untuk memperbaiki hati serta memberikan manfaat bagi si mayit melalui bacaan Al Qur’an.
Tradisi ziarah kubur menjelang Ramadan merupakan warisan mulia yang selaras dengan syariat. Ia bukan sekadar seremoni, melainkan sarana muhasabah (evaluasi diri).
Dengan mengingat bahwa setiap yang bernyawa akan kembali kepada-Nya, umat Islam diajak memasuki Ramadan dengan hati yang lebih bersih, jiwa yang lebih tenang, dan semangat ibadah yang lebih matang.
BERITA TERKAIT: