Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna mengatakan, kepemilikan KTA parpol ini sama saja melanggar netralitas ASN.
“Ada tiga dari Disdik Jabar yang diberhentikan. ASN kan tidak boleh pegang KTA partai," kata Sumasna di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (28/2).
Dikatakan Sumasna, KTA parpol digunakan para ASN untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif (caleg) pada kontestasi Pemilu 2024.
Berkaitan dengan temuan tersebut, BKD Jabar pun langsung melaporkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"BKN kemudian merekomendasikan yang bersangkutan untuk diberhentikan tidak hormat,” tambahnya sebagaimana dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Selain 3 oknum tersebut, BKD juga memberikan sanksi sedang kepada satu ASN karena terbukti melanggar netralitas dengan mengunggah salah calon presiden di media sosial.
“Jadi awalnya ada laporan Bawaslu atas ASN tersebut, terus turun ke KASN. Nah KASN merekomendasikan untuk hukuman sedang,” turur Sumasna.
Adapun sanksi sedang yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, gaji, bahkan hingga penurunan pangkat.
BERITA TERKAIT: