Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sesuai Janji Pemprov DKI, Warga Bekas Kampung Bayam Berhak Huni KSB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 28 Februari 2024, 12:02 WIB
Sesuai Janji Pemprov DKI, Warga Bekas Kampung Bayam Berhak Huni KSB
Kampung Susun Bayam (KSB) di Tanjung Priok, Jakarta Utara/Net
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta didorong segera berembuk dengan warga eks Kampung Bayam untuk menyelesaikan polemik.

Diketahui, warga yang terimbas pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 2019, dijanjikan mendapat hunian di Kampung Susun Bayam (KSB).

Semestinya, KSB sudah bisa ditempati sejak 20 November 2022. Namun sayangnya hingga kini warga belum juga bisa menghuni KSB.

Padahal, di lokasi tersebut sudah terbangun tiga tower. Masing-masing tower terdiri dari empat lantai.

Bahkan, KSB telah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 Oktober 2022.

“Kan itu sudah dibangun, sehingga harus dikembalikan pada tujuan awal dibangunnya kampung bayam itu,” kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi dikutip Rabu (28/2).

Menurut dia, warga eks Kampung Bayam memang berhak mendapatkan akses untuk menempati KSB dengan pelayanan terbaik. Hal itu sesuai janji Pemprov DKI ketika rencana membangun JIS.

“Nah itu justru kita pertanyakan, kenapa Pemprov tidak segera memberikan tiket untuk masuk? Itu nanti lama-lama bangunan menjadi mangkrak, sayang gitu sudah dibangun, sudah rapi. Nah, tinggal warga diberikan haknya untuk menempati itu,” kata Suhaimi.

Ia juga mengimbau PT Jakarta Propertindo (JakPro) sebagai pengelola KSB untuk menjadwalkan pertemuan guna mengklarifikasi perihal warga belum bisa menempati rumah susun.

“Pemprov tinggal panggil warga, jelaskan masalahnya apa. Pemprov itu harus mengayomi warga mereka untuk mendapatkan haknya. Harus dibangun komunikasi yang bagus,” pungkas politikus PKS ini. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA