Pelaporan oleh warga yang kini tinggal di luar Jakarta akan dilengkapi dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) dan mendaftarkan diri di kota pilihannya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, imbauan ini terkait program Disdukcapil DKI yang sedang melakukan penataan tertib administrasi kependudukan.
Penertiban adminsitrasi di antaranya dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara bertahap, mulai Maret 2024.
“Justru mereka sendiri yang harus sadar diri untuk melaporkan bahwa tidak lagi berdomisili di Jakarta dan segera melakukan pendaftaran identitas di tempat domisilinya yang baru,” kata Misan dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/2).
Koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengaku khawatir, bila penertiban tidak dilaksanakan segera, maka bantuan sosial (Bansos) bisa tak tepat sasaran.
Seperti diketahui, Program Bansos terdiri dari Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia, Kartu Anak Jakarta, serta bantuan lainnya.
“Masyarakat yang sudah tidak tinggal di Jakarta atau tinggal di perbatasan Jakarta, namun masih menggunakan identitas Jakarta, harus dihapuskan agar tidak menjadi beban administrasi,” tutup politikus Demokrat ini.
BERITA TERKAIT: