Menurut Rio, isu data kependudukan menjadi sangat strategis belakangan ini. Sebab bisa digunakan untuk banyak hal. Pencabutan perda itu dilakukan untuk menjawab kebutuhan perkembangan terkini Jakarta.
“Memang tantangan negara modern itu termasuk daerah-daerah ikonik seperti Jakarta itu bagaimana menampilkan sistem kependudukan dan catatan sipil ini menjadi akurat dan kredibel,” kata Rio dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/1).
Menurut Rio, pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 itu merupakan momentum baik untuk menata kembali sistem kependudukan.
“Karena data kependudukan itu menjadi sangat strategis, menjadi substantis, dan karena itu menyangkut banyak hal, baik masalah pemetaan kependudukan, evaluasi ketepatan sasaran program,” kata Dwi Rio.
Selain itu, sambung dia, pencabutan atau perbaikan perda menjadi kesempatan untuk memperbaiki pasal demi pasal.
“Misalnya ada beberapa pasal yang selama ini belum menjangkau dinamika lapangan,” kata Rio.
Ia menambahkan, penataan kependudukan itu menjadi sangat penting karena menyangkut integrasi pola pembangunan antar daerah. Dengan berbasis data, pendekatan yang diambil pemerintah pada masing-masing daerah bisa saling melengkapi.
“Karena itu, pendataan itu menjadi sangat penting karena menyangkut integrasi pola pembangunan antar daerah,” demikian Rio.
BERITA TERKAIT: