Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, PDIP kini bisa mengusung kandidat sendiri pada Pilkada Jakarta 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 atau lebih dari 7,5 persen.
“Kami mendapatkan suara secara kursi 15 dari 106 itu artinya sekitar 13,5 persen dan itu sudah sangat cukup untuk mengusung calon kepala daerah di Jakarta jikalau implementasi keputusan ini berlaku,” kata Rio dikutip Rabu (21/8).
Rio meyakini, pempinan partai di PDIP Perjuangan akan menghasilkan keputusan terbaik soal ini.
Rio juga menjawab secara diplomatis soal isu PDIP akan mengusung Anies Baswedan, setelah calon gubernur petahana itu ditinggal oleh PKS, Nasdem, dan PKB.
“Nanti kami serahkan dan biasanya seperti biasanya akan ada mekanisme organisasi partai yang mana akan dihasilkan keputusan yang didistribusikan kepada jajaran sampai tingkat bawah,” kata kader banteng ini.
“Menurut saya banyak kemungkinan bisa terjadi transaksi dan nanti kami akan sambil memutuskan keputusan terbaik dari pimpinan partai di PDIP Perjuangan,” sambungnya.
BERITA TERKAIT: