Hal itu diungkapkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi usai menerima pengaduan pedagang terkait larangan berjualan di lokasi tersebut.
Pengelola Taman Margasatwa Ragunan diketahui melarang puluhan pedagang tikar, makanan, minuman yang sudah berjualan di dalam area wisata itu sejak tahun 1900-an.
“Dipetain sajalah kalau hanya untuk penyewaan tikar, dan makanan. Coba itu diakomodir,” kata Prasetio dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Kamis (18/1).
Prasetyo meminta Pemprov DKI Jakarta membuat kartu identitas atau ID Card untuk para pedagang. Sehingga aktivitas berjualan bisa berjalan tertib.
Hal itu sekaligus mendata jumlah pedagang dan mengantisipasi masuknya pedagang secara liar di dalam area.
“Nanti dikasih ID, kalau yang tidak resmi tidak bisa masuk, dan berjualan sesuai area yang telah ditetapkan,” kata politikus PDIP ini.
Sementara Kepala Dinas Petamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Bayu Meghantara menyatakan siap segera mengevaluasi penataan pedagang di kawasan Taman Margasatwa Ragunan.
“Nanti kami coba evaluasi dengan sesuatu yang baru. Mudah-mudahan ini PR (pekerjaan rumah-Red) kita ya perlu menciptakan kebersamaan di antara warga sekitarnya,” kata Prasetio.
Bayu menjelaskan, tidak diizinkannya sekumpulan pedagang di kawasan tersebut dilatarbelakangi Taman Margasatwa Ragunan merupakan kawasan konservasi.
Menjaga ekologi di kawasan tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dilakukan.
“Saya sampaikan bahwa Taman Margasatwa Ragunan adalah kawasan konservasi,” kata Bayu.
BERITA TERKAIT: