Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satpol PP Garut Proses Dugaan Anggota jadi Pendukung Cawapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 03 Januari 2024, 11:47 WIB
Satpol PP Garut Proses Dugaan Anggota jadi Pendukung Cawapres
Satpol PP Garut, Jawa Barat/Net
rmol news logo Video viral sejumlah orang diduga pegawai mendukung salah satu calon wakil presiden (cawapres) 2024, mulai ditangani Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, Jawa Barat.

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Garut Tubagus Agus Sofyan menyayangkan kejadian tersebut terjadi. Terlebih peristiwa itu terjadi tidak lama setelah Satpol PP Garut menyatakan ikrar netralitas dalam Pemilu 2024.

Dia memastikan sudah mendapat informasi tersebut dan segera melakukan penanganan.  

"Kami sangat menyayangkan. Saat ini kaitan dengan video tersebut sedang kami proses dengan provost Satpol PP Garut," katanya kepada wartawan, Selasa (2/1).

Dia memastikan Satpol PP akan bergerak cepat menangani persoalan tersebut dengan memanggil setiap orang yang ada di video. Termasuk mencari detail waktu video tersebut dibuat.

"Kami belum bisa memastikan kapan video itu dibuat, namun kemungkinan sebelum pelaksanaan ikrar. Untuk pengambilan videonya diperkirakan di salah satu pos yang ada di pusat kota, sekitar pengkolan, Jalan Ahmad Yani," sambung Agus.

Namun demikian, Agus mengurai bahwa status seluruh pegawai dalam video tersebut bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Mereka memang anggota Satpol PP, status mereka di kami ini sukwan (sukarelawan),” tegasnya.

Meski begitu, dia tetap menyayangkan peristiwa tersebut terjadi karena mereka menggunakan seragam Satpol PP.

"Kami juga akan investigasi siapa pembuat videonya, takutnya ada orang partai yang mengiming-imingi,” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA