Hal itu disampaikan Heru saat penyuluhan hukum untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 yang digelar Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri DKI Jakarta, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/12)
"Sebagai garda terdepan dalam dunia pendidikan, kepala sekolah dan guru memiliki tanggung jawab besar untuk mendidik serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, terutama generasi muda Jakarta," kata Heru.
"Dalam upaya membangun budaya antikorupsi di lingkungan sekolah, saya mengajak seluruh kepala sekolah untuk membangun integritas yang baik, memberikan contoh teladan bagi peserta didik, lingkungan kerja, dan masyarakat," sambungnya.
Tidak hanya itu, lanjut Heru, tugas kepala sekolah dan guru juga membangun transparansi dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja, melakukan pemetaan area potensi korupsi, serta menyusun strategi untuk mengeliminasi perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan anggaran, termasuk anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD).
"Kinerja para kepala sekolah akan terus dipantau. Apabila terdapat pelanggaran terkait integritas dan komitmen, maka konsekuensi serius akan diterapkan, termasuk pemberhentian dan penanganan oleh aparat penegak hukum," tutup Heru.
BERITA TERKAIT: