Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Retribusi Kebersihan Masyarakat Berpenghasilan Rendah akan Digratiskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 05 Desember 2023, 13:36 WIB
Retribusi Kebersihan Masyarakat Berpenghasilan Rendah akan Digratiskan
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan/Ist
rmol news logo Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta rencana pengenaan retribusi pelayanan kebersihan tidak memberatkan masyarakat.

Pasal 66 Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan, tarif retribusi pelayanan kebersihan dengan klasifikasi di tengah masyarakat berdasarkan daya listrik. Di mana tarif retribusi kebersihan sebesar Rp8.000 akan dikenakan kepada pengguna listrik daya 450 VA dan Rp10.000 kepada pengguna daya 900-1300 VA.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mendorong agar warga pengguna daya 900 VA dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan agar tak menambah beban masyarakat dan demi asas keadilan.

“Jadi kita tidak bebani retribusi apapun dari masyarakat pengguna listrik sampai 900 VA. 900 VA ke atas baru boleh dikenakan tarif retribusi,” kata Pantas, dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/12)

Pantas mengingatkan, meskipun dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan, Pemprov DKI tetap wajib melayani pengangkutan sampah milik masyarakat miskon ke tempat pembuangan sementara (TPS) hingga tempat pembuangan akhir (TPA) sesuai aturan yang berlaku.

“Walaupun dikategorikan miskin, tidak membayar, tetap harus mendapatkan layanan, karena itu adalah wujud pemihakan kita terhadap masyarakat miskin,” kata politikus PDIP ini.

Ia berharap dengan adanya retribusi Pelayanan Kebersihan yang dikenakan kepada masyarakat tingkat bawah atau pengguna daya listrik 1300-2200 VA sebesar Rp10 ribu per bulan, tingkat menengah atau pengguna daya listrik 3500-5500 VA sebesar Rp30 ribu per bulan, dan tingkat atas atau pengguna daya listrik lebih dari 6600 VA sebesar Rp77 ribu per bulan, maka Pemprov DKI harus lebih baik dalam melakukan mengelola sampah serta lebih gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mengelola sampahnya sendiri.

“Jadi kita harapkan peraturan ini bukan hanya sebagai peraturan yang mengejar retribusi saja. Tetapi juga sebagai sebuah sarana rekayasa sosial yang merubah prilaku sosisal, mengarahkan prilaku sosial masyarakat dalam beberapa hal yang menjadi tantangan di waktu yang akan datang yaitu khususnya mengenai sampah,” demikian Pantas.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA