Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Raperda Pengelolaan Air Limbah Dikirim ke Kemendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 04 Juli 2024, 14:50 WIB
Raperda Pengelolaan Air Limbah Dikirim ke Kemendagri
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan/Ist
rmol news logo Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menuntaskan pembahasan 18 BAB dan 69 pasal yang berada dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, selanjutnya draft Raperda itu akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan untuk disetujui lalu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Nanti akan kita sampaikan kepada pimpinan DPRD melalui Rapimgab untuk bisa ditindak lanjut sampai ke paripurna. Sebelum itu akan difasilitasi ke Kemendagri terlebih dahulu,” kata Pantas dikutip Kamis (4/7).

Setelah disahkannya peraturan daerah (Perda) tersebut, harap Pantas, masyarakat bisa lebih sadar dalam menjaga lingkungan. Khususnya dalam mengelola air limbah.

Apalagi aturan tersebut merupakan produk baru, bukan revisi.

“Tujuannya untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang lebih baik lagi,” kata Pantas.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA