Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, selanjutnya draft Raperda itu akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan untuk disetujui lalu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nanti akan kita sampaikan kepada pimpinan DPRD melalui Rapimgab untuk bisa ditindak lanjut sampai ke paripurna. Sebelum itu akan difasilitasi ke Kemendagri terlebih dahulu,” kata Pantas dikutip Kamis (4/7).
Setelah disahkannya peraturan daerah (Perda) tersebut, harap Pantas, masyarakat bisa lebih sadar dalam menjaga lingkungan. Khususnya dalam mengelola air limbah.
Apalagi aturan tersebut merupakan produk baru, bukan revisi.
“Tujuannya untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang lebih baik lagi,” kata Pantas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: