Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bikin Macet Lalin, Izin Kafe di Kawasan Senayan Diminta Dievaluasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 28 November 2023, 09:16 WIB
Bikin Macet Lalin, Izin Kafe di Kawasan Senayan Diminta Dievaluasi
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi/Ist
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta diminta turun tangan dan segera menuntaskan keluhan warga soal gangguan ketertiban yang terjadi di Jalan Tulodong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi  meminta Pemprov DKI Jakarta membuka seluruh aturan mengenai lokasi dan perizinan usaha kuliner yang semakin menjamur di sepanjang Jalan Tulodong atau kawasan Senayan.

Sebab, menjamurnya kafe di kawasan Senayan itu telah mengganggu warga sekitar lantaran menyebabkan kemacetan, kebisingan dan limbah di saluran pembuangan.

Kemacetan terjadi lantaran pengusaha kuliner atau kafe tidak memiliki kapasitas parkir yang memadai. Hingga akhirnya banyak mobil pengunjung yang diparkirkan di bahu jalan hingga trotoar.

Bahkan tidak sedikit layanan vallet parkir justru menempatkan mobil pengunjung di area depan rumah warga.

“Nanti saya bicara dengan pak Pj Gubernur, ini harus ada langkah-langkah konkret. Kalau sudah masuk ke DPRD harus ada jalan keluar,” kata Prasetio dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/11).

Prasetio memastikan, DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal persoalan yang dialami warga dan pengusaha sampai tuntas.

Dalam waktu dekat, Prasetio mengaku akan mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (CKTRP), Walikota Jakarta Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja segera melakukan kajian lapangan.

"Hasil kajian dibahas bersama di DPRD DKI Jakarta," demikian Prasetio. rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA