Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Termasuk Gerindra dan PSI, 6 Parpol Ditemukan Bawaslu Kota Cimahi Tak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 21 November 2023, 15:44 WIB
Termasuk Gerindra dan PSI, 6 Parpol Ditemukan Bawaslu Kota Cimahi Tak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cimahi, Jusapuandy/RMOLJabar
rmol news logo Bawaslu Kota Cimahi merilis Hasil Pengawasan Pasca-Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kota Cimahi pada Pemilu 2024 dan Rekomendasi Bawaslu Kota Cimahi.

Dari hasil pengawasan dan pencermatan, Bawaslu Kota Cimahi mendapati 6 partai politik tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jusapuandy mengatakan, sesuai dengan DCT yang tercantum dalam Berita Acara KPU Kota Cimahi Nomor 3/PL.01.4- PU/2/2023 pada 3 November 2023, menunjukkan telah terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan.

"Namun berdasarkan pengawasan dan pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota Cimahi terhadap 30 persen keterwakilan perempuan berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) ditemukan terdapat sejumlah partai politik yang tidak memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan," terang Jusapuandy di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jalan Babakan Nomor 37, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Selasa (21/11).

Dibeberkan Jusapuandy, 6 parpol yang tidak memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan itu adalah Partai Gerindra (Dapil 1) 28,6 persen; Partai Perjuangan Indonesia Baru (Dapil 1 dan 2) 28,6 persen; Partai Buruh (Dapil 1) 28,6 persen; Partai Gelora (Dapil 1 dan 5) 25 persen; Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (Dapil 1 dan 5) 28,6 persen; serta Perindo (Dapil 5) 28,6 persen.

"Itu sebenarnya sudah sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan," ujarnya.

Terkait keterwakilan perempuan yang harus minimal 30 persen, dia menuturkan, Bawaslu, KPU, DPR RI, DKPP, dan Kemendagri telah sepakat tidak mengubah PKPU 10/2023.

"Memang kemarin pasca putusan MK itu ada bahwa yang bulat itu 30 persen, artinya hingga saat ini belum ada perubahan dan masih mengacu pada PKPU sebelumnya," jelasnya.

Disampaikan Jusapuandy, semestinya pascaputusan MK tersebut ada perubahan di dalam PKPU.

"Tapi sampai hari ini, Bawaslu belum mendapatkan adanya perubahan pada PKPU tersebut," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA