“Dalam perencanaan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, strategi pelaksanaan yang dilakukan wajib mempertimbangkan pola pembangunan yang inklusif, termasuk di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu," kata Heru dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Menurut Heru, hal ini sejalan dengan muatan usulan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta yang mengintegrasikan ruang darat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Dalam kesempatan itu, Heru menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
Heru menanggapi terkait pemerataan penyediaan infrastruktur di Kepulauan Seribu. Ia menjelaskan, saat ini penyediaan infrastruktur dasar, mulai dari akses transportasi, akses energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan program lain untuk mendukung penyediaan sarana dan prasarana umum sudah menjadi perhatian utama dalam program pembangunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Satu per satu pembangunan infrastruktur dasar telah diupayakan dengan mekanisme penyediaan melalui program pemerintah, dan juga melalui sinergi penyediaan yang melibatkan swasta dan masyarakat,” kata Heru.
Terkait keterbatasan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, lanjut Heru, kini telah menemui titik terang.
Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan Rencana Aksi Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan mempertimbangkan estimasi jumlah penduduk dan tingkat ketersediaan lahan.
BERITA TERKAIT: