Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sesuai UU Ciptaker, Heru Budi Pastikan Pembangunan di Kepulauan Seribu Inklusif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 21 November 2023, 01:33 WIB
Sesuai UU Ciptaker, Heru Budi Pastikan Pembangunan di Kepulauan Seribu Inklusif
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Ist
rmol news logo Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pembangunan di Kepulauan Seribu akan dilakukan secara inklusif. Hal ini sejalan dengan penerapan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker), sehingga pembangunan lebih produktif, sejalan dengan tujuan pengembangan kepariwisataan dan mewadahi kepentingan seluruh warga secara luas.

“Dalam perencanaan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, strategi pelaksanaan yang dilakukan wajib mempertimbangkan pola pembangunan yang inklusif, termasuk di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu," kata Heru dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Menurut Heru, hal ini sejalan dengan muatan usulan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta yang mengintegrasikan ruang darat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Dalam kesempatan itu, Heru menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.

Heru menanggapi terkait pemerataan penyediaan infrastruktur di Kepulauan Seribu. Ia menjelaskan, saat ini penyediaan infrastruktur dasar, mulai dari akses transportasi, akses energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan program lain untuk mendukung penyediaan sarana dan prasarana umum sudah menjadi perhatian utama dalam program pembangunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Satu per satu pembangunan infrastruktur dasar telah diupayakan dengan mekanisme penyediaan melalui program pemerintah, dan juga melalui sinergi penyediaan yang melibatkan swasta dan masyarakat,” kata Heru.

Terkait keterbatasan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, lanjut Heru, kini telah menemui titik terang.

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan Rencana Aksi Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan mempertimbangkan estimasi jumlah penduduk dan tingkat ketersediaan lahan.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA