Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelaku Penggelapan 15 Ton Beras Premium Dibekuk Polisi

Terancam 4 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 27 Februari 2025, 01:06 WIB
Pelaku Penggelapan 15 Ton Beras Premium Dibekuk Polisi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyhadi/RMOL
rmol news logo Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membekuk AD (34), tersangka kasus dugaan penggelapan 15 ton beras premium.

Beras yang seharusnya dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan, ke Tangerang, Banten, justru dialihkan ke Jakarta Barat dan dijual di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyhadi mengatakan, pelaku memanipulasi tujuan pengiriman beras yang awalnya Tangerang menjadi Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Tersangka kemudian menjualnya ke Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur," kata Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 26 Februari 2025.

Kasus ini bermula pada Jumat 24 Januari 2025, saat Bambang Irawan menghubungi Sriwati, penyedia jasa ekspedisi, untuk mencarikan truk yang bisa mengangkut 15 ton beras ke Tangerang. 

Sriwati kemudian membagikan permintaan tersebut ke jaringan ekspedisi, dan tersangka AD menyanggupi permintaan tersebut.

Pelaku kemudian menghubungi Rizky selaku sopir agar nantinya mengantarkan beras dari Palembang ke Tangerang.

Namun dalam perjalanan pengiriman dari Palembang ke Tangerang, pada Sabtu 25 Januari 2025, Rizky dihubungi pelaku. Pesannya agar truk diarahkan ke Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat .

"Setelah diturunkan pada sore hari, pada malam harinya pelaku ini menyewa kendaraan lain untuk mengangkut beras-beras tersebut ke Pasar Induk Beras Cipinang," kata Twedi.

Mengetahui barang kirimannya yang tidak sampai tujuan, korban yang merasa curiga lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP denan ancaman pidana penjara empat tahun.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA