Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa mengatakan, proses seleksi tersebut diselenggarakan KPK berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. Hal ini untuk memastikan terlaksananya ketentuan tentang prinsip-prinsip pengadaan CPNS.
"Peserta seleksi CPNS KPK yang dinyatakan berhak mengikuti SKD tercatat sejumlah 179.764 orang, yang terbagi pada 52 titik lokasi seleksi di dalam negeri dan 21 titik lokasi di luar negeri," kata Cahya kepada wartawan, Rabu (15/11).
Dalam pelaksanaannya, kata Cahya, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga bertanggung jawab untuk pelaksanaan dan penilaian tes.
Cahya menegaskan, KPK berkomitmen menjalankan prinsip pengadaan CPNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Prinsip-prinsip tersebut adalah kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya.
"Pelaksanaan SKD merupakan penjabaran dari prinsip di atas, di mana pelaksanaannya terpusat, kompetitif dengan adanya passing grade pada setiap tes, adil dan objektif. Pelaksanaannya dengan metode dan mekanisme yang sama, transparan dan bebas KKN karena hasil dapat secara langsung diketahui," jelas Cahya.
Cahya memastikan, peserta seleksi CPNS KPK tidak dikenakan pungutan biaya apa pun. Namun tentunya, para peserta bisa saja mengeluarkan biaya pribadi untuk transportasi dan akomodasi selama proses seleksi.
Pelaksanaan SKD untuk CPNS KPK akan berlangsung hingga 18 November 2023. Untuk hasilnya, akan diumumkan pada 20-22 November mendatang.
Setelah melalui masa sanggah dan pengumuman hasil sanggah di akhir November dan awal Desember 2023, proses seleksi CPNS KPK akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dimulai pada 3-22 Desember 2023.
BERITA TERKAIT: