Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebakaran Lahan di OKU Timur Ganggu Jarak Pandang, Petugas Tak Terlihat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 27 Oktober 2023, 00:56 WIB
Kebakaran Lahan di OKU Timur Ganggu Jarak Pandang, Petugas Tak Terlihat
Kebakaran lahan di pinggir jalan OKU Timur/Ist
rmol news logo Para pengendara yang hendak melintas di wilayah Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati.

Pasalnya, akibat asap kebakaran lahan di Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Kamis (26/10), jarak pandang dan pernapasan terganggu.

Bahkan hampir semua pengendara sepeda motor yang melintas di jalan tersebut, mengaku sangat terganggu dengan banyaknya asap. Selain membuat mata perih juga mengganggu pernapasan.

Salah satu pengendara yang melintas, Firnando (27) mengatakan, akibat kebakaran lahan di Desa Keromongan membuat sepanjang jalan ditutupi asap tebal.

"Karena kebakaran lahan ini, jarak pandang terganggu. Ini siang hari saja sudah terbatas jarak pandang, apa lagi kalau malam nanti,” katanya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (26/10).

Akan tetapi, sejauh ini belum ada pihak terkait yang datang ke lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman.

“Kebakarannya kalau tidak salah dari pagi tadi, tapi sampai siang ini belum ada petugas pemadam yang datang,” imbuhnya.

Hal senada dikatakan Ruslan (44), sopir truk batubara. Akibat kebakaran lahan yang merayap hingga ke tepi jalan raya itu, membuat sejumlah sopir truk batubara takut untuk melintas.

“Tadi apinya lumayan besar, jadi kami takut melewatinya. Nanti saja, mungkin sore atau malam kami baru lewat,” ucapnya.

Sejauh ini belum diketahui pasti penyebab terbakarnya lahan di wilayah itu. Bahkan, tidak terlihat adanya petugas pemadam dari pemerintah terkait yang datang untuk melakukan upaya pemadaman. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA