Penutupan pabrik itu, dilakukan setelah beberapa waktu lalu diprotes warga karena menimbulkan polusi serta izinnya juga belum lengkap.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, M Zahrowi.
“Kewenangan ini berada di Kementerian Lingkungan Hidup. Tim Gakkum KLHK pada tanggal 4 September lalu telah melakukan penutupan aktivitas produksi pabrik,” kata Zahrowi dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Senin (2/10).
Pantauan di lapangan, posisi di depan pabrik Porang dipasang papan plang bertuliskan "Dugaan Pelanggaran terhadap Peraturan Undang-undang di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Perizinan Lingkungan Hidup".
Selain papan plang, disampaikan Zahrowi, petugas juga memasang garis police line terhadap alat yang diduga menjadi sumber pencemaran emisi udara di tempat pembakaran tungku dengan bahan bakar batubara. Dan mengecor saluran pembuangan air limbah ke badan air.
"Jika masih melakukan aktivitas produksi nanti kita laporkan ke kementerian, karena ini bukan kewenangan daerah," ujar Zahrowi.
Diberitakan sebelumnya, warga Perumahan Bhayangkara Asri dan Perumahan Puri Matahari, yang berada di kawasan pabrik porang merasa terganggu dengan aktivitas pabrik.
Menurut warga, aktivitas pabrik berdampak pada kesehatan mereka. Bahkan, ada warga yang memutuskan pindah rumah karena alerginya semakin parah. Banyak debu yang menempel di lantai dan perabotan rumahnya.
Informasi yang diperoleh, sejak April 2022 kasus ini juga telah ditangani Kepolisian Resor Madiun dengan dugaan gudang dan pabrik pengolahan porang yang belum memiliki memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Pengolahan Air Limbah (IPAL).
BERITA TERKAIT: